TOEFL? IELTS? Pasti kalian sudah tidak asing dengan nama-nama tersebut bukan? Lalu bagaimana dengan UKBI, apakah kalian pernah mendengarnya? UKBI adalah sebuah tes kemahiran (proficiency test) yang sama dengan TOEFL namun UKBI bertujuan untuk mengukur kemampuan Berbahasa Indonesia.
Kalau TOEFL sudah menjadi syarat utama untuk mendapatkan beasiswa studi di luar negeri, bahkan melanjutkan studi pascasarjana di universitas di dalam negeri Indonesia pun, seseorang harus mengikuti TOEFL. UKBI sepertinya belum “sepenting” itu di negeri sendiri. Oleh karena itulah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPP Bahasa) Indonesia mulai gencar mempromosikan dan mensosialisasikan UKBI ini agar setara dengan TOEFL dan kelak bisa menjadi syarat utama pula bagi mahasiswa luar negeri yang ingin kuliah di indonesia, pekerja asing yang bekerja di Indonesia, bahkan bisa juga digunakan untuk tes masuk perguruan tinggi dalam negeri, tes PNS, tes untuk pekerjaan tertentu seperti profesi wartawan dan lain sebagainya. Bahkan untuk kalangan pendidik seperti guru dan dosen penulis nilai sangat penting.
Lalu, Apa Itu UKBI?
UKBI atau Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia merupakan tes standar untuk mengetahui kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia, baik penutur sejati maupun penutur asing. Sebagai bangsa yang memiliki bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, bangsa Indonesia memang harus memiliki sarana evaluasi mutu penggunaan bahasa Indonesia.
UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia baik penggunaan dan pengajarannya, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya.
Sejarah dan Perkembangan UKBI
Gagasan pengembangan UKBI telah dimulai sejak 1980-an, yaitu saat pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia IV pada 1983 dan Kongres Bahasa Indonesia V tahun 1988. Hal ini muncul karena beberapa pendapat tentang harus adanya uji kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.
Oleh karena itu, pada 1990-an, Pusat Bahasa (saat ini bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) mulai menyusun dan membakukan UKBI. Kemudian pada 2003, UKBI mendapat SK Mendiknas Nomor 152/U/2003 sebagai bentuk pembakuan UKBI itu sendiri.
Pada 2004, UKBI telah terdaftar dengan hak cipta Nomor 023993 dan Nomor 023994, 8 Januari 2004 dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Di tahun itu juga UKBI berbasis komputer juga telah dikembangkan.
Pada tahun 2006, UKBI diresmikan penggunaannya oleh Dr. Bambang Sudibyo selaku Menteri Pendidikan Nasional dan diluncurkan secara resmi oleh Mendiknas
Lalu pada 2007 dikembangkan UKBI berbasis jaringan (UKBI daring/online). UKBI juga telah masuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa.
Materi Uji
Pemeringkatan
Peringkat | Predikat | Rentang Skor |
I | Istimewa | 816—900 |
II | Sangat Unggul | 717—815 |
III | Unggul | 593—716 |
IV | Madya | 466—592 |
V | Semenjana | 346—465 |
VI | Marginal | 247—345 |
VII | Terbatas | 162—246 |
Tabel : https://www.ialf.edu/kipbipa/papers/Maryanto.doc
Pentingnya UKBI
“Penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) diharap bisa menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.”
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPP Bahasa) Kemendikbud Dadang Sunendar, saat membuka Seminar Nasional Pengembangan Kemahiran Berbahasa Indonesia di kantor BPP Bahasa, Jakarta.
Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan dari Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Pusbanglin), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hurip Danu Ismadi. Ia mengungkapkan bahwa untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, salah satu instrumennya adalah UKBI karena bahasa internasional harus ada standar evaluasinya.
UKBI hadir untuk mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia baik secara tulis maupun lisan. Ironisnya, masyarakat kita justru menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap pemakaian bahasa.
Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan yang berterima. Artinya, pemakaian bahasa tersebut salah tetapi karena banyak pemakai di masyarakat akhirnya diterima. Kesalahan yang berterima tersebut tampak pada papan-papan iklan yang dibuat oleh masyarakat.
Kehadiran UKBI untuk warga Indonesia memang nantinya akan menimbulkan polemik dari berbagai kalangan. Di samping itu, kita juga harus memikirkan nasib bahasa kita di tengah riuhnya bahasa asing agar kita tidak mengikuti jejak Malaysia, yang konon sudah kehilangan kemelayuannya.
Itulah kenyataan yang harus kita terima. Kenyataan bahwa bahasa Indonesia sudah mulai tersisihkan.
Namun,
Bukan berarti kita harus tinggal diam tanpa berbuat apa-apa. Hal terdekat yang bisa kita lakukan adalah mengupayakan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mendukung program UKBI.
“Tanpa mempelajari bahasa sendiri pun orang takkan mengenal bangsanya sendiri”
– Pramoedya Ananta Toer
Daftar Pustaka :
http://ukbi.kemdikbud.go.id/tentang.php
http://www.badanbahasa.kemdikbud.go.id
http://edukasi.kompas.com/read/2013/10/17/1605187/Tahu.Tes.UKBI.Ikuti.dan.Dapatkan.Manfaatnya.
https://lubisgrafura.wordpress.com/2008/07/10/melestarikan-bahasa-indonesia-dengan-ukbi/
Kevin Rahmadi Sabar
Kelompok 7
02211740000105